Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana AZS yang melakukan perusakan hutan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana melanggar Pasal 19 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tindakan AZS selaku pemilik surat izin yang melakukan pengolahan kayu tetapi masa berlaku izinnya sudah habis dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana melanggar Pasal94 ayat (1) huruf a j.o Pasal19 huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Terhadap tindak pidana yang dilakukan AZS seharusnya diterapkan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, oleh karena tindakan yang dilakukan oleh AZS lebih memenuhi unsur-unsur ketentuan Pasal tersebut.
Copyrights © 2018