Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan cara yang paling tepat digunakan dalam penyelesaian permasalahan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia di wilayah Selat Malaka. Penelitian ini diharapkan dapat menjawab semua permasalahan yang selama ini ada di perairan Selat Malaka yang dapat menggangu hubungan Kerjasama Internasional antara kedua negara ini. UNCLOS 1982 merupakan solusi yang dapat digunakan untuk memecahkan permasalahan ini dikarenakan Indonesia dan Malaysia sama-sama telah meratifikasi UNCLOS 1982. Konflik mengenai ZEE antara Indonesia dan Malaysia dapat diselesaikan baik dengan cara litigasi (pengadilan) ataupun non litigasi (luar pengadilan) antara lain dengan mengadakan perjanjian bilateral antara dua negara. Dalam pasal 280 UNCLOS 1982 disebutkan bahwa setiap negara berhak untuk menyelesaikan sengketa yang ada dengan cara yang dikehendakinya sendiri.
Copyrights © 2014