Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Vol 18, No 2 (2018): Edisi Juni

Implementasi Kearifan Lokal Sunda Dalam Penataan Ruang Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang: Studi Di Bandung Jawa Barat

Eko Noer Kristiyanto (Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM)



Article Info

Publish Date
26 Jun 2018

Abstract

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Konsep otonomi daerah membuat daerah diberi keleluasaan untuk mengelola dan memanfaatkan potensi sumberdaya yang dimilikinya, terutama dalam pemanfaatan lahan di daerah. Dalam proses penyusunan rencana tata ruang, peran masyarakat harus terlibat dalam seluruh proses dimulai dari tahap persiapan sampai pada tahap penetapan suatu rencana tata ruang wilayah. Masyarakat adat beserta kearifan lokalnya diakui eksistensinya dalam penataan ruang, bahkan peranannya diakomodir secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Metode yang dilakukan dalam tulisan ini adalah metode yuridis normatif yang didukung oleh data-data empirik di lapangan. Tulisan ini menjelaskan implementasi kearifan lokal sunda dalam penataan ruang di kota Bandung. Partisipasi aktif menjadi kunci agar masyarakat dapat berperan secara nyata dan bukan hanya sekedar aktivisme prosedural formiil.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

dejure

Publisher

Subject

Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

The De Jure Legal Research Journal, known as Jurnal Penelitian Hukum De Jure, is a legal publication issued three times a year in March, July, and November. It is published by the Law Policy Strategy Agency of the Ministry of Law of the Republic of Indonesia, in collaboration with the Indonesian ...