Penelitian ini membahas tentang pandangan Hukum Islam terhadap upacara adat Attunu Panrolik bagi pencuri di kawasan adat Ammatoa Desa Tanah Toa Kecamatan Kajang. Proses Attunu Parrolik dengan cara, yang pertama Patunra (di sumpah) dan kedua Tunu Panroli (bakar linggis) upacara ini dilaksanakan untuk membuktikan pelaku pencurian, semua orang yang dicurigai dan seluruh masyarakat adat di kumpulkan dan Setiap orang yang hadir diharuskan memegang linggis yang sudah dibakar hingga merah membara. Jenis penelitian ini adalah Penelitian Lapangan (Field Research), dengan menggunakan pendekatan sosial. Pandangan Hukum Islam terhadap Upacara Adat Attunu Panrolik dianggap fasid (rusak, tidak berlaku), karena bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum Islam, sehingga sangat diharapkan untuk dapat mengendalikan nilai-nilai dan budaya masyarakat menuju nilai-nilai dan budaya yang Islami.
Copyrights © 2018