Persoalan Otonomi Daerah, sejak bergulirnya awal reformasi hingga saat ini masih menjadi perbincangan yang aktual, Hal ini tidak terlepas dari kondisi faktual yang semakin menguat pada saat ini, dimana sebagai kebijakan pemerintah yang utamanya untuk mewujudkan cita-cita nasional, cenderung mengalami pembiasan dalam pelaksanaannya oleh pemerintah daerah. Kondisi tersebut mengakibatkan Otonomi Daerah lebih bersentuhan dengan kepentingan kekuasaan, yang berorientasi untuk kepentingan sempit, yakni kepentingan pemegang otoritas daerah, karena melihat Otonomi Daerah sebagai ‘tujuan ‘. Akibat bias tafsir tersebut, fungsi utama dan tujuan Otonomi Daerah belum menunjukkan kearah yang semestinya yakni kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan yang merata.
Copyrights © 2018