DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Vol 5, No 1 (2017)

PEMBLOKIRAN REKENING NASABAH BANK UNTUK KEPENTINGAN HUKUM ATAS PERMOHONAN KEJAKSAAN NEGERI KAITANNYA DENGAN RAHASIA BANK

Joko Sulaksono (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Aug 2018

Abstract

ABSTRAKDalam hal ada permintaan penyitaan harta kekayaan nasabah bank oleh pihak Pengadilan dalam perkara perdata, maka bank harus memenuhi permintaan tersebut tanpa perlu melanggar ketentuan tentang rahasia bank. Jadi singkatnya adalah sebagai berikut : Pejabat yang melakukan penyitaan atas simpanan dana maupun barang simpanan nasabah harus menyerahkan surat perintah; Penyitaan yang ditanda tangani oleh Pejabat Instansi bersangkutan yang berwenang; Penyitaan untuk kepentingan perkara pidana disamping harus menyerahkan surat perintah penyitaan, juga pejabat yang bersangkutan harus mnyerahkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, kecuali dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak maka tanpa disertai surat izin dari Ketua Pengadilan negeri setempat; Penyitaan untuk kepentingan perkara perdata disamping harus menyerahkan surat perintah penyitaan, juga pejabat yang bersangkutan harus menyerahkan tindasan Surat Penetapan Hakim Pengadilan setempat; Apabila pejabat yang melakukan penyitaan simpanan dana nasabah ingin mengetahui data keuangan nasabah yang disita, maka pejabat yang bersangkutan terlebih dahulu harus mendapat izin tertulis dari Pimpinan Bank Indonesia. Tukar menukar informasi berdasarkan ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia, tidaklah menutup kemungkinan adanya pihak yang dirugikan yang dalam hal ini adalah debitur yang dapat menjadi korban kerugian dari tukar menukar informasi tersebut. Karena hal tersebut bisa terjadi apabila adanya rekayasa informasi dari oknum petugas bank pemberi informasi yang kebetulan sedang mempunyai masalah pribadi dengan debitur yang diminta informasi tentang keadaan selama menjadi debitur bank tersebut. Untuk itu seyogyanya, informasi antar bank harus melibatkan pejabat Bank Indonesia secara langsung untuk mengetahui kebenaran dari informasi yang diberikan oleh bank pemberi informasi, sehingga rekayasa informasi tidak akan terjadi

Copyrights © 2017