Gana Prajogo, Dr Tunggul Anshari SN, SH.MH, Lutfi Effendi, SH.M.Hum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : ganaprajogo12@gmail.com  Abstrak Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang implementasi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dalam perdagangan alat Pertanian dan industri. Hal ini dilatarbelakangi dengan adanya kegiatan operasional dari vendor PT Bina Pertiwi yang tidak melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai kepada KPP Madya Jakarta Timur yang tentunya akan merugikan PT Bina Pertiwi. Saat ini banyak vendor suatu perusahaan yang terbukti tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai kepada KPP tempat vendor suatu perusahaan itu terdaftar. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana implementasi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dalam pengelolahan transaksi terhadap alat pertanian dan industri ? (2) Apa upaya yang dilakukan oleh PT Bina Pertiwi terhadap vendor yang tidak melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai ?. Untuk mengetahui permasalahan yang ada, maka metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris, dimana penulis mengkaji Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 terkait Pajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa untuk melakukan implementasi belum dilaksanakan, melainkan hanya teori saja. Hal tersebut dikarenakan vendor terlalu menganggap ringan dalam hal untuk melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, dan kurangnya pengawasan. Kata Kunci: Implementasi, Pajak Pertambahan Nilai, vendor Abstract In writing this essay the author discusses an implementation of Article 7 in rule of law number 42 year 2009 about value tax added in transaction farm machine and industrial machine. This is backgrounded by the operational activities from a vendor of PT Bina Pertiwi is not deposit value tax added to KPP Madya Jakarta Timur, this activity can inflict a financial loss in PT Bina Pertiwi. In this time, many vendors in a company evident not deposit value tax added to KPP when that vendor is registered. Based on the above matters, this paper raises the formulation of the problem : (1) How to implement of Article 7 in rule of law number 42 year 2009 about value tax added in transaction farm machine and industrial machine? (2) What the effort of PT Bina Pertiwi to a vendor is not depositing value tax added?. To know the existing problems, the research approach method used is the method of empirical juridical approach, where the author's review Article 7 in rule of law number 42 year 2009 about value tax added. Based on the results of the study, the authors obtain answers to existing problems, that to do an implementation is not held, but only the theoretical. This matters caused by vendor underestimate in deposit value tax added, and lack of controlling from the government. Keywords: Implementation, value tax added, vendorÂ
Copyrights © 2018