Gana Prajogo
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM PENGELOLAHAN TRANSAKSI TERHADAP ALAT PERTANIAN DAN INDUSTRI Gana Prajogo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Gana Prajogo, Dr Tunggul Anshari SN, SH.MH, Lutfi Effendi, SH.M.Hum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : ganaprajogo12@gmail.com  Abstrak Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang implementasi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dalam perdagangan alat Pertanian dan industri. Hal ini dilatarbelakangi dengan adanya kegiatan operasional dari vendor PT Bina Pertiwi yang tidak melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai kepada KPP Madya Jakarta Timur yang tentunya akan merugikan PT Bina Pertiwi. Saat ini banyak vendor suatu perusahaan yang terbukti tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai kepada KPP tempat vendor suatu perusahaan itu terdaftar. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana implementasi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dalam pengelolahan transaksi terhadap alat pertanian dan industri ? (2) Apa upaya yang dilakukan oleh PT Bina Pertiwi terhadap vendor yang tidak melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai ?. Untuk mengetahui permasalahan yang ada, maka metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris, dimana penulis mengkaji Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 terkait Pajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa untuk melakukan implementasi belum dilaksanakan, melainkan hanya teori saja. Hal tersebut dikarenakan vendor terlalu menganggap ringan dalam hal untuk melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, dan kurangnya pengawasan. Kata Kunci: Implementasi, Pajak Pertambahan Nilai, vendor Abstract In writing this essay the author discusses an implementation of Article 7 in rule of law number 42 year 2009 about value tax added in transaction farm machine and industrial machine. This is backgrounded by the operational activities from a vendor of PT Bina Pertiwi is not deposit value tax added to KPP Madya Jakarta Timur, this activity can inflict a financial loss in PT Bina Pertiwi. In this time, many vendors in a company evident not deposit value tax added to KPP when that vendor is registered. Based on the above matters, this paper raises the formulation of the problem : (1) How to implement of Article 7 in rule of law number 42 year 2009 about value tax added in transaction farm machine and industrial machine? (2) What the effort of PT Bina Pertiwi to a vendor is not depositing value tax added?. To know the existing problems, the research approach method used is the method of empirical juridical approach, where the author's review Article 7 in rule of law number 42 year 2009 about value tax added. Based on the results of the study, the authors obtain answers to existing problems, that to do an implementation is not held, but only the theoretical. This matters caused by vendor underestimate in deposit value tax added, and lack of controlling from the government. Keywords: Implementation, value tax added, vendor 
Autentikasi Akta Partij Dalam Digital Signature Oleh Notaris Gana Prajogo; Lydi Ratu Setia Permata; Muhammad Fernando
Indonesian Notary Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (300.923 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai autentikasi akta partij dalam tanda tangan elektronik (Digital Signature). Seiring dengan perkembangan zaman tentu kebutuhan manusia akan terus bertambah. Selain itu, perkembangan zaman juga akan mempengaruhi teknologi yang semakin maju, tidak terkecuali dengan informasi dan transaksi elektronik yang tak lepas dari tanda tangan elektronik. Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik, salah satunya akta partij. Akta Partij adalah akta yang dibuat di hadapan notaris memuat uraian dari apa yang diterangkan atau diceritakan oleh para pihak yang menghadap kepada notaris. Tanda tangan elektronik dalam akta partij saat ini masih terkendala yang disebabkan oleh kepastian waktu, maupun tempat pembuatan akta, dan tempat pelaksanaan akta. Tanda tangan elektronik dapat diberlakukan apabila peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Undang-Undang Jabatan Notaris, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah harmonisasikan.Kata Kunci : Notaris, Akta Partij, Tanda Tangan Elektronik