ABSTRAK Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui keputusan petani dalam mengalokasikan dana ganti rugi konversi lahan. Penelitian dilakukan di Bandaraudara Internasional Jawa Barat (BIJB) yang berada di Kecamatan Kertajati Kabpaten Majalengka. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kuantitatif. Teknik penentuan responden dilakukan secara purposive sampling. Hasil penelitian menunjukan bahwa petani yang lahan pertaniannya terkena penggusuran pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) merupakan petani yang berlahan sempit (< 0,5 ha) dengan harga lahan per batanya antara sekitar Rp. 350.000,- sampai dengan Rp. 700.000,-. Sehingga dengan ganti rugi yang didapatnya tersebut petani lebih cenderung mengalokasikan uangnya untuk kegiatan konsumsi (70,4%), kegiatan usahatani (31%) dan kegiatan non usahatani seperti berdagang, bengkel, pemilik kost-kostan dan lain-lain (23,4%). Kata Kunci : Ganti Rugi, Keputusan Petani, Konversi Lahan, Petani
Copyrights © 2018