Sengketa ekonomi syariah lahir karena tidak adanya peraturan yang jelas dalam mengaturnya. Atau, dengan kata lain, adanya ambiguitas hukum. Dalam praktiknya, sengketa ekonomi syariah, menimbulkan tanda tanya apakah diselesaikan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama. Dengan lahirnya UU No. 3/2006 dan UU No.50/2009 telah memberikan wewenang kepada Pengadilan Agama untuk menyelesaikan sengketa ekonomi Syariah.
Copyrights © 2018