Pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989Tentang Peradilan Agama (PA), diperlukan adanya pedoman bagipara hakim di lingkungan Peradilan Agama dalam menyelesaikanperkara ekonomi syariah, sesuai Pasal 49 Huruf di UndangUndang Peradilan Agama yang baru tersebut, sehinggadikeluarkanlah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), KHESadalah salah satu bentuk pengejawantahan fiqh yangdiperuntukkan bagi para hakim. Tapi ada sejumlah permasalahanseperti penggunaan istilah syariah, cakupan materi, hinggaketidakjelasan pasal-pasal yang ada di dalamnya. KHES sangatmembantu para hakim di lingkungan PA dalam menjalankantugas mulianya, sekaligus juga sudah barang tentu KHES memilikimanfaat akademis yang sangat berharga bagi khazanahkeilmuan, khususnya hukum Islam, terutama dalam kontekspenegakan hukum di Indonesia.Kata Kunci: KHES, PERMA, Peradilan, Hukum, Ekonomi
Copyrights © 2016