Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dalam Tinjauan Umum Hukum Islam Nashihul Ibad Elhas
Al-tsaman : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam Vol 2 No 1 (2020): Mei
Publisher : INAIFAS Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) adalah salah suatu bentuk positivisasi hukum Islam dengan beberapa pengadaptasian terhadap konteks kekinian dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kehadiran KHES adalah kebutuhan yang sangat mendesak bagi ketersediaan sumber hukum terapan Peradilan Agama di bidang ekonomi syariah pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi hakim untuk tidak menangani sengketa ekonomi syariah dengan dalih tidak ada peraturannya. Secara keseluruhan, KHES sudah dapat digunakan sebagai pedoman baku di lingkungan peradilan agama, tetapi masih banyak yang perlu dibenahi dan disempunakan, baik berkaitan dengan istilah-istilah maupun klausul-klausul dalam KHES itu sendiri yang tak sedikit masih multi interpretable, sehingga dikhawatirkan akan muncul ketidakpastian hukum akibat adanya klausul-klausul yang tidak jelas tersebut, oleh karena itu kritik dan penyempurnaan tersebut juga harus dilakukan untuk mengkaji ulang istilah-istilah yang terdapat pada sistem ekonomi berbasis Islam
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah: Tinjauan Umum Hukum Islam Nashihul Ibad Elhas
Qolamuna : Jurnal Studi Islam Vol. 1 No. 2 (2016): Februari 2016
Publisher : STIS MIFTAHUL ULUM LUMAJANG PRESS (STISMU PRESS)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (741.012 KB)

Abstract

Pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989Tentang Peradilan Agama (PA), diperlukan adanya pedoman bagipara hakim di lingkungan Peradilan Agama dalam menyelesaikanperkara ekonomi syariah, sesuai Pasal 49 Huruf di UndangUndang Peradilan Agama yang baru tersebut, sehinggadikeluarkanlah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), KHESadalah salah satu bentuk pengejawantahan fiqh yangdiperuntukkan bagi para hakim. Tapi ada sejumlah permasalahanseperti penggunaan istilah syariah, cakupan materi, hinggaketidakjelasan pasal-pasal yang ada di dalamnya. KHES sangatmembantu para hakim di lingkungan PA dalam menjalankantugas mulianya, sekaligus juga sudah barang tentu KHES memilikimanfaat akademis yang sangat berharga bagi khazanahkeilmuan, khususnya hukum Islam, terutama dalam kontekspenegakan hukum di Indonesia.Kata Kunci: KHES, PERMA, Peradilan, Hukum, Ekonomi