Pembenahan manajemen pembiayaan ini diarahkan untuk memberdayakan seluruh potensi dinas kabupaten dan dinas kecamatan pada pemerintah kabupaten yang menjadi wilayah kerjanya. Salah satu solusi yang paling mendasar oleh pemerintah secara nasional mengatasi kesulitan manajemen pembiayaan tersebut adalah dengan otonomi daerah (pelimpahan pengelolaan keuangan). Sistem otonomi daerah ini akan membuka peluang lebih baik meskipun di lain pihak juga akan membuka persoalan bara. Namun secara konsepsional pilihan otonomi cenderung lebih aspiratif ketimbang pemerintah yang lebih sentralistik. Berkaitan dengan itu secara operasional dilihat dari sudut yang lebih teknis, maka jenis pembiayaan yang harus dibelanjakan pada dinas pendidikan untuk keperluan pembelajaran pada setiap jenjang dan jenis satuan pendidikan perlu dipahami dan didefinisikan secara tepat oleh pemerintah kabupaten/kota dan pengambil kebijakan pendidikan.
Copyrights © 2008