Jurnal Administrasi Pendidikan Indonesia
Vol 6, No 1 (2009): APRIL 2009

UU No. 9 TAHUN 2009 TENTANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN DALAM KONTEKS MANAJEMEN DAN PEMASARAN PENDIDIKAN

Eka Prihatin (Universitas Pendidikan Indonesia)



Article Info

Publish Date
12 Apr 2017

Abstract

Lahirnya UU No.9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP), menciptakan suatu perubahan tatanan dalam penyelenggaraan pendidikan. Meskipun diwarnai pro dan kontra, akan tetapi tetap saja UU tersebut harus menjadi acuan dasar dalam setiap proses penyelenggaraan pendidikan di negara kita. Dilihat dari sisi positifnya. UU ini sebenarnya akan mengantarakan setiap lembaga pendidikan yang ada di negara kita untuk berorientasi pada mutu dan memilih program pendidikan yang disesuaikan dengan tuntutan dan tantangan dari customers, stakholders dan user secara lokal dan global, karena suatu saat UU ini akan menghilangkan gap antara sekolah negeri dan swasta yang selama ini melekat pada pendidikan di negara kita. Mengapa demikian, karena orientasi mutu yang dikejar setiap lembaga pendidikan akan kembali pada kemampuan penyelenggara pendidikan dalam menciptakan produk yang dianggap bernilai luar biasa oleh calon customers sehingga tetap diminati yang berujung pada survive. Selain itu UU ini bagi pemimpin yang jeJi melihat peluang, merupakan tiket untuk menuju world class performer company, yang dapat dipastikan pengelolaan pasarnya tidak lagi hanya di dalam negeri akan tetapi merambah ke manca negara.

Copyrights © 2009






Journal Info

Abbrev

JAPSPs

Publisher

Subject

Education

Description

Jurnal Administrasi Pendidikan (JAP) published on 2003 with the ISSN: p.1412-8152 e.2580-1007 and issued by Program Studi Administrasi Pendidikan Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia. JAP is a journal that focuses on publishing qualitative and quantitative research articles in the ...