Lahirnya UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diharapkan memberikan dorongan peningkatan martabat guru sebagai sebuadi profesi. Harapan dan keinginan meningkatkan economic level sebagai sebuah profes- masin iskan melihat angka-angka guru yang belum memenuhi kualifika;' pada tahun 2004, yakni sekitar 78.1% atau 119.470 guru TK, sekitar 34.0% atau 391.507 guru SD, sekitar 71,2% guru SMP, dan sekitar 46,6% guru SMA belum memenuhi kualifikasi. (Direktorat Tenaga Kepend?dikan;24). Optimistik dengan kesungguhan dalam penataan ketenagaan merupakan bekal bahwa pemenuhan kualifikas ketenagaan guru dapat dipenuhi dengan baik. Dengan demikian tidak usah kawatir dan menganggap “euforia†semata bahwa guru memii/k asa dan harapan dengan keluarnya Undang-Undang guru dan dosen tersebut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2007