Dengan telah digulirkannya Undang-undang mengena sertfikasi guru dan dosen, maka sistem pendidikan sudah merubah nasib guru dan dosen secara ñnansial maupun moral. Namun pada kenyataannya tidak semua guru dan dosen dapat merasakan pembahan nasib tersebut, hal ini di sebabkan sistem manajerial pendidkan di indonesa belum berjalan dengan baik. Dalam mencapai sertifíkasi yang sesuai dengan tuntutan pemerintah, diperlukan berbagai persyaratan yang memadai diantaranya guru harus memiliki kompetensi-kompetensi yang telah ditentukan oleh Undang-undang. Kompetensi yang paling mudah diteliti dan diukur salah satunya yaitu kompetensi profesional guru. Dengan kompetensi profesonal yang memadai diharapkan guru dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap keberhasilan belajar siswa. Namun kompetensi profesonal peru diwujudkan pula dalam bentuk standar kompetensi yang memadai dan hal tersebut memerlukan alat ukur dan alat kontrol yang tepat agar semua guru dapat dan mampu mencapai kompetensi profesional yang dharapkan sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh stakeholder dunia pendidikan.
Copyrights © 2008