Pengelolaan sistem pendidikan di lembaga pendidikan formal, sekolah, merupakan salah satu aspek yang turut menentukan efektivitas pencapain iujuan pendidikan. Oleh karena itu maka pengelola sistem pendidikan di iekolah, yakni kepala sekolah, disebut sebagai manajer atau pengelola. Manajer pendidikan di sekolah, selama ini, direkrut berdasarkan Peraturan Pemerintah R.l. No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa jabatan kepala sekolah adalah tugas tambahan bagi guru. Jika hal ini dipertahankan, maka jabatan kepala »nkolah belum dapat dikategorikan sebagai jabatan profesional, karena hiteria-kriteria yang ditetapkan dalam peraturan tersebut belum mengakomodirnya. Jabatan kepala sekolah sudah saatnya dijadikan jabatan profesional bukan jabatan politis sehingga tidak sembarang orang dapat menjabatnya.
Copyrights © 2009