Dalam Undang Undang Nomor 20 pasal 39 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2007 antara lain dijelaskan bahwa untuk dapat diangkat sebagai Pengawas Sekolah adalah seseorang yang wajib memenuhi standar Pengawas Sekolah yang berlaku secara nasional. Berkewajiban menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan dalam rangka pemWnaan, pengembangan, perlindungan peningkatan mutu, dan pelayanan sekolah. Dalam konteks penyelenggaraan pendidikan terutama pada tingkat sekolah dasar, berdasarkan observasi realisasi tahap awai di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, secara umum menunjukkan bahwa, visi dan misi pendidikan akan sulit dicapai apabila pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana tidak memadai dan ditambah kinerja pengawas yang rendah. Semua faktor ini akan mempengaruhi kualitas pendidikan (S Kota Bekasi. Merujuk pada uraian tersebut, maka fokus kajian penelitian ini diarahkan untuk mengetahui, 'bagaimana motivasi dan kompetensi Pengawas terhadap kenerja Pengawas sekolah dasar di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi?’
Copyrights © 2010