Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum Islam dengan rangkaian diucapkan oleh wali dan qabul yang diucapkan mempelai laki-laki atau waliya, serta disaksikan oleh minimal 2 orang saksi. Putusnya perkawinan selain cerai mati, juga hanya dapat dibuktikan dengan akta cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik perceraian berbentuk ikrar talak, khulu? atau putusan taklik talak. Jadi peraturan perkawinan menurut tuntunan Islam merupakan tuntutan yang wajib dipedomani sehingga tujuan perkawinan tidak lain hanya untuk memenuhi tuntutan agam dan petunjuk naluri dengan tujuan untuk mendapatkan dan melangsungkan keturunan memenuhi panggilan agama memelihari diri dari kejahatan dan kerusakan, membangun rumah tangga atas dasar cinta dan kasih sayang.
Copyrights © 2015