Setelah diamandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali dimulai dari tahun 1999, 2000, 2001, 2002 telah terjadi pergeseran kekuasaan eksekutif ke legislatif. Karena pergeseran yang sangat kuat dari Presiden ke arah DPR ini yang sebelum UUD 1945 diubah yang terjadi adalah executive heavy setelah UUD 1945 diubah menjadi legislative heavy. Hal ini terlihat dari pergeseran fungsi legislasi yang dulu menjadi kewenangan Presiden, sekarang menjadi kewenangan DPR. Belum adanya pengawasan yang memadai terhadap fungsi legislasi DPR di khawatirkan terjadinya penyimpangan dalam pembentukan UU yang akan dilakukan oleh DPR. Tetapi konstitusi diharapkan dapat menjamin pengawasan terhadap fungsi legislasi DPR itu. Kata Kunci: Pengawasan, Fungsi Legislasi, DPR
Copyrights © 2015