Al-Qurâan lewat sebaran ayatnya baik yang bersifat global maupun spesifik mengemukakan bahwa ada tiga pilar yang merupakan sumber ekonomi umat, yaitu SDA, kewajiban bekerja, dan pendistribusian sumber ekonomi secara merata (zakat). Islam sebenarnya telah memberikan kebijaksanaan yang arif dalam pendistribusian dana zakat. Hal ini terlihat dari adanya ayat al-Qurâan yang menerangkan siapa saja yang berhak menerima bagian zakat (QS. At-Taubah: 60). Di samping itu, untuk lebih mengoptimalkan peran zakat, maka perlu ditunjang oleh manajemen pengelolaan yang transparan dan professional serta berlandaskan pada peraturan pemerintah dan prinsip moral Islami. Â Kata Kunci: Ekonomi, Zakat dan Al-Qurâan
Copyrights © 2016