Era konvergensi dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi(TIK), telah mengubah tatanan industri dan memerlukan perubahan kebijakan/regulasi. Perubahan tersebut, dibutuhkan agar dapat menampung kemajuan teknologi dan inovasi untuk pengembangan industri kedepannya. Solusi regulasi tersebut telah mulai dibangun dalam Rancangan Undang-Undang(RUU) TIK Indonesia. Yang menarik dari regulasi konvergensi TIK ini adalah pengaturan terhadap penyelenggaraan TIK, diantaranya; agar mengurangi kesenjangan digital(digital divide), perubahan struktur industri TIK dll. Hal ini, dikarenakan sistem pengaturan memiliki peranan penting untuk sistem lainnya dalam era konvergensi dalam bidang TIK
Copyrights © 2011