AbstrakAdapun materi yang disajikan dalam penelitian ini adalah Faktor Yang Memberatkan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perkosaan Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan berdasarkan materi yang akan diteliti tersebut di atas bahwasanya para pelaku-pelaku tindak pidana perkosaan seharusnya dapat dijatuhi dengan hukuman yang memberatkan, maka dengan demikian perlu diteliti faktor yang memebratkan hukumannya. Berdasarkan pengamatan tersebut di atas penulis mengangkat permasalahan dalam penelitian adalah apakah faktor yang memberatkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana perkosaan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan apakah pertimbangan Hakim dalam menentukan hukuman pemberatan terhadap pelaku tindak pidana perkosaan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan?Sedangkan tujuan penelitian adalah untuk mengetahui faktor yang memebratkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana perkosaan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sesuai dengan Putusan Pengadilan Nomor : 599/Pid.B/2008/PN.Psp.Gnt  dan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam menentukan hukuman dengan pemebratan terhadap pelaku tindak pidana perkosaan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Selanjutnya metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian deskriptif yang maksudnya adalah penelitian yang dilakukan dengan hasil wawancara penulis dengan responden dan juga melakukan penelitian terhadap data-data maupun berkas-berkas yang berkaitan dengan  penelitian dengan cara melakukan Penelitian Lapangan (Library Research) dan Penelitian Kepustakaan (Field Research).Kata Kunci :Hukuman, Pelaku, Tindak Pidana Perkosaan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018