AbstrakDalam penelitian ini yang menjadi masalah adalah, pertama, apakah dasar atau alasan bagi hakim dalam menetapkan ganti rugi sebagai akibat putusan praperadilan? Kedua, apakah yang menghambat pemberian ganti rugi terhadap putusan praperadilan khususnya setelah berlakunya KUHAP? Metode yang digunakan adalah metode penelitian pustaka (library reseaech) dan lapangan (field research), dengan pengumpulan data dilakukan dengan interview (wawancara) dan studi dokumentasi.Setelah data dianalisa dengan menggunakan teknik pengujian hipotesa berdarkan metode induksi dan deduksi. Maka dapat diperoleh hasil bahwa dasar atau alasan bagi hakim dalam menetapkan ganti rugi sebagai akibat putusan praperadilan adalah kerugian moral atau material yang diderita oleh tersangka/terdakwa karena akibat upaya paksa yang dibuktikan berdasarkan keyakinan hakim. Kemudian pada bahwa pada dasarnya sebagai penghambat kurangnya pelaksanaan ganti rugi dalam prakteknya, adalah disebabkan belum adanya bentuk secara khusus yang mengatur ketentuan proses pengajuan tuntutan ganti rugi.Kata Kunci : Ganti Rugi, Putusan, Pra Peradilan
Copyrights © 2018