Zakat adalah kewajiban syar’i yang banyak dibahas dalam kitab- kitab fiqh turôts(klasik) maupun kitab-kitab fiqh mu’âshir (kontemporer). Dalam diskursus tentang zakat tentu sisi khilâfiyah fiqhiyyah menjadi sesuatu keniscayaan sebagaimana terjadi dalam diskursus kewajiban syar’i lainnya. Salah satu yang menjadi ranah perbedaan tersebut adalah masalah ashnaf bagi mustahiq zakat khususnya mengenai golongan fii sabilillah. Banyaknya perbedaan pendapat mengenai penafsiran dari golongan ini memunculkan minat penelitian untuk mengkaji lebih jauh tentang hal ini. Pendapat yang râjih (kuat) adalah pendapat pertengahan berdasarkan nushûh syari’yah (dalil- dalil syar’i) dan qiyâs tidak memperluas makna fî sabîlillâh sehingga tidak masuk didalamnya seluruh amal taqarrub dan semua maslahat umum, serta tidak membatasi maknanya sebatas jihad qitâl saja. Pendapat ini merupakan gabungan antara uslûb al- hashr (metode pembatasan) sebagaimana yang ada di dalam surat at-taubah ayat 60 dan perluasan makna dalam satu kata yang terdapat di dalam nushûs al-qurân dan sunnah. Key Word: Ashnaf zakat, Fi Sabilillah, Qiyas, Tafsir kontemporer.
Copyrights © 2017