Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
Vol 2, No 04 (2014)

USHUL FIQH QABLA TADWIN: GENEALOGI USHUL FIQIH

Ahmad Zaki Mubarok (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2017

Abstract

Ushul Fiqh sebagai ruh hukum Islam berkembang bersamaan  dengan perkembanganumat Islam. ia menjadi tool untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang belum pernah ada sebelumnya. Sebagai ilmu metode penetapan hukum, ia memiliki seperangkat teori yang dihasilkan oleh para ulama sejak masa kenabian hingga saat ini. Ushul fiqh bukanlah ilmu yang terpaku  dengan  satu  masa  saja,  ia  berkembang seiring  dengan  problematika  yang dihadapi oleh umat manusia.Melacak jejak sejarah ilmu ini sangat menarik untuk dilakukan, karena akan memberikan gambaran bagaimana hukum Islam dibangun di atas metode yang berbeda-beda antara   satu   ulama   dengan   ulama   lainnya.   Metode  yang  digunakan,   kultur  budaya masyarakat hingga madzhab yang dianutnya menjadi salah satu cirri hukum yang dihasilkan oleh seorang mujtahid.Sebelum ilmu ushul fiqh menjadi satu bidang ilmu yang kokoh seperti sekarang ini, ia adalah  kaidah-kaidah  hasil  pemahaman terhadap  teks al-Quran  dan  al-hadits  oleh para shahabat Nabi, tabi’in dan ulama-ulama setelahnya. Hasil pemahaman yang dibangun atas bimbingan wahyu telah menghasilkan ilmu ushul fiqh sebagaimana kita saksikan saat ini. Key Word:  Ushul Fiqh, Tadwin, Hukum Islam

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

am

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan ...