Ushul Fiqh sebagai ruh hukum Islam berkembang bersamaan dengan perkembanganumat Islam. ia menjadi tool untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang belum pernah ada sebelumnya. Sebagai ilmu metode penetapan hukum, ia memiliki seperangkat teori yang dihasilkan oleh para ulama sejak masa kenabian hingga saat ini. Ushul fiqh bukanlah ilmu yang terpaku dengan satu masa saja, ia berkembang seiring dengan problematika yang dihadapi oleh umat manusia.Melacak jejak sejarah ilmu ini sangat menarik untuk dilakukan, karena akan memberikan gambaran bagaimana hukum Islam dibangun di atas metode yang berbeda-beda antara satu ulama dengan ulama lainnya. Metode yang digunakan, kultur budaya masyarakat hingga madzhab yang dianutnya menjadi salah satu cirri hukum yang dihasilkan oleh seorang mujtahid.Sebelum ilmu ushul fiqh menjadi satu bidang ilmu yang kokoh seperti sekarang ini, ia adalah kaidah-kaidah hasil pemahaman terhadap teks al-Quran dan al-hadits oleh para shahabat Nabi, tabi’in dan ulama-ulama setelahnya. Hasil pemahaman yang dibangun atas bimbingan wahyu telah menghasilkan ilmu ushul fiqh sebagaimana kita saksikan saat ini. Key Word: Ushul Fiqh, Tadwin, Hukum Islam
Copyrights © 2017