Pasca wafatnya Rasulullah Saw, permasalahan yang menyangkut agama terus bermunculan. Terlebih permasalahan fikih, yang tidak hanya permasalah klasik, tetapi permasalah baru pun muncul, yang tentu saja membutuhkan penyelesaian ijtihad dari para ulama. Maka Ulama merumuskan kaidah-kaidah(metodologi) guna mempermudah bagi kaum muslimin untuk mengambil hukum atas suatu permasalahan yang sifatnya ijtihadi. Tulisan ini akan membahas satu metode diantara metode-metode yang diperselisihkan (al-mukhtalaf fiha) yaitu metode al- istihsan serta perbedaan antara fuqaha hanafi dan fuqaha syafi‟i di dalam masalah ini, terutama pandangan fuqaha hanafiyah dan fuqaha syafi‟iyah juga titik temu di antara dua madzhab.Explanation methode dan studi komparasi menjadi metode dalam tulisan ini . Key Word: Ijtihad, Kaidah, Mukhtalaf fiha.
Copyrights © 2017