Agama Islam dengan sumber utamanya adalah Al-Qur’an, merupakan agama yangyang mencakup segala segi kehidupan, berlaku untuk seluruh umat dan sepanjang masa. Nabi Muhammad . sebagai pembawa Al-Qur’an telah meninggal, dengan sendirinya wahyupun terhenti namun kejadian-kejadian (waqi’ah) tidak pernah berhenti dan akan terus bertambah, untuk itu perlu penafsiran-penafsiran baru terhadap Al-Qur’an yang tentu saja tidak boleh keluar dari ruh syar’i.Tafsir kontekstual; “tafsir yang mempertimbangkan suasana yang meliputi saat turunnya ayat dengan suasana yang meliputi saat mufassir menafsirkan suatu ayat’, merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh untuk membuktikan bahwa Al-Qur’an itu berlaku bagi segala jenis kehidupan dan sepanjang zaman.Penafsiran seseorang terhadap sesuatu ayat, mungkin saja salah bahkan menyesatkan. Untuk itu diperlukan syarat-syarat, adab-adab bagi seorang mufassir dan carapelaksanaannya pada masa sekarang ini. Salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk bisa memahami teks Al-Qur’an, kemudian memahami konteknya yang selanjutnya mengontektualkan untuk kehidupan sehari-hari, adalah bertanya atau bermusyawarah dengan orang yang ahli dalam hal tersebut. Dan agar hasil penafsiran kita menjadi hukum Islam seperti pendapat mereka yang menyatakan bahwa “hukum Islam adalah hukum yang sudah dikodifikasikan dalam bentuk peraturan perundangan di dalam negara tertentu”, maka kewajiban kita selanjutnya adalah memperjuangkan melalui jalur eksekutif (pemerintah) dan legislatif (DPR). Kata Kunci: Tafsir, Tafsir Ahkam, Hukum Islam dan Kontekstualisasi Hukum Islam.
Copyrights © 2017