Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
Vol 1, No 02 (2013)

TAFSIR AHKAM DAN KONTEKSTUALISASI HUKUM ISLAM

Muhammad Syakur Chudlori (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2017

Abstract

Agama Islam dengan sumber utamanya adalah Al-Qur’an, merupakan agama yangyang mencakup segala segi kehidupan, berlaku untuk seluruh umat dan sepanjang masa. Nabi  Muhammad .  sebagai  pembawa  Al-Qur’an  telah  meninggal,  dengan  sendirinya wahyupun terhenti namun kejadian-kejadian (waqi’ah) tidak pernah berhenti dan akan terus bertambah, untuk itu perlu penafsiran-penafsiran baru terhadap Al-Qur’an yang tentu saja tidak boleh keluar dari ruh syar’i.Tafsir kontekstual; “tafsir yang mempertimbangkan suasana yang meliputi saat turunnya ayat dengan suasana yang meliputi saat mufassir menafsirkan suatu ayat’, merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh untuk membuktikan bahwa Al-Qur’an itu berlaku bagi segala jenis kehidupan dan sepanjang zaman.Penafsiran   seseorang   terhadap   sesuatu   ayat,   mungkin   saja   salah   bahkan menyesatkan. Untuk itu diperlukan syarat-syarat, adab-adab bagi seorang mufassir dan carapelaksanaannya pada masa sekarang ini. Salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk bisa memahami teks Al-Qur’an, kemudian memahami konteknya yang selanjutnya mengontektualkan  untuk  kehidupan  sehari-hari,  adalah  bertanya  atau  bermusyawarah dengan orang yang ahli dalam hal tersebut. Dan agar hasil penafsiran kita menjadi hukum Islam seperti pendapat mereka yang menyatakan bahwa “hukum Islam adalah hukum yang sudah dikodifikasikan dalam bentuk peraturan perundangan di  dalam negara tertentu”, maka   kewajiban   kita   selanjutnya   adalah   memperjuangkan   melalui   jalur   eksekutif (pemerintah) dan legislatif (DPR). Kata Kunci: Tafsir, Tafsir Ahkam, Hukum Islam dan Kontekstualisasi Hukum Islam.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

am

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan ...