Muhammad Syakur Chudlori
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KONTEKSTUALISASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA Muhammad Syakur Chudlori
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 3, No 05 (2015)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (966.232 KB) | DOI: 10.30868/am.v3i05.141

Abstract

Teks Al-Qur’an sudah jelas ia terkumpul dalam suatu mushhaf yang berisi 114 suratyang dimulai dari surat al-Fatihah sampai dengan surat al-Nas yang terdiri dari 30 juz. Nabi Muhammad  yang diutus sebagai nabi terakhir dan untuk seluruh umat telah wafat dan teks Al-Qur’an dengan  sendirinya   berhenti, namun al-waqa’i  (kejadian- kejadian) akan terus berlangsung, maka untuk itu penafsiran terhadap Al-Qur’an akan sangat   berperan.   Kontekstualisasi  hukum  Islam  adalah   salah   satu  metode  yang digunakan  oleh para  ahli  hukum Islam dalam  memahami ayat-ayat  Al-Qur’an dan hadits   Nabawi  berdasarkan   realitas   terkini.  Para   ulama  telah   mengembangkan bagaimana  hukum Islam harus senantiasa  up to date hingga bisa dilaksanakan kapan saja,  di mana saja  dan dalam keadaan  bagaimanapun  juga. Model kontekstualisasi hukum Islam dapat dilakukan dengan melakukan penafsiran dengan metode pendekatan yang didasarkan pada realitas dan perkembangan ilmu pengetahuan di dunia. Dengan ini diharapkan hukum Islam akan senantiasa  bisa langgeng seiring dengan perkembangan umat manusia. Key Word:  Kontekstualisasi Hukum, tafsir Ahkam, Fiqh, Indonesia.
TAFSIR AHKAM DAN KONTEKSTUALISASI HUKUM ISLAM Muhammad Syakur Chudlori
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 1, No 02 (2013)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (404.557 KB) | DOI: 10.30868/am.v1i02.114

Abstract

Agama Islam dengan sumber utamanya adalah Al-Qur’an, merupakan agama yangyang mencakup segala segi kehidupan, berlaku untuk seluruh umat dan sepanjang masa. Nabi  Muhammad .  sebagai  pembawa  Al-Qur’an  telah  meninggal,  dengan  sendirinya wahyupun terhenti namun kejadian-kejadian (waqi’ah) tidak pernah berhenti dan akan terus bertambah, untuk itu perlu penafsiran-penafsiran baru terhadap Al-Qur’an yang tentu saja tidak boleh keluar dari ruh syar’i.Tafsir kontekstual; “tafsir yang mempertimbangkan suasana yang meliputi saat turunnya ayat dengan suasana yang meliputi saat mufassir menafsirkan suatu ayat’, merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh untuk membuktikan bahwa Al-Qur’an itu berlaku bagi segala jenis kehidupan dan sepanjang zaman.Penafsiran   seseorang   terhadap   sesuatu   ayat,   mungkin   saja   salah   bahkan menyesatkan. Untuk itu diperlukan syarat-syarat, adab-adab bagi seorang mufassir dan carapelaksanaannya pada masa sekarang ini. Salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk bisa memahami teks Al-Qur’an, kemudian memahami konteknya yang selanjutnya mengontektualkan  untuk  kehidupan  sehari-hari,  adalah  bertanya  atau  bermusyawarah dengan orang yang ahli dalam hal tersebut. Dan agar hasil penafsiran kita menjadi hukum Islam seperti pendapat mereka yang menyatakan bahwa “hukum Islam adalah hukum yang sudah dikodifikasikan dalam bentuk peraturan perundangan di  dalam negara tertentu”, maka   kewajiban   kita   selanjutnya   adalah   memperjuangkan   melalui   jalur   eksekutif (pemerintah) dan legislatif (DPR). Kata Kunci: Tafsir, Tafsir Ahkam, Hukum Islam dan Kontekstualisasi Hukum Islam.