Teks Al-Qur’an sudah jelas ia terkumpul dalam suatu mushhaf yang berisi 114 suratyang dimulai dari surat al-Fatihah sampai dengan surat al-Nas yang terdiri dari 30 juz. Nabi Muhammad yang diutus sebagai nabi terakhir dan untuk seluruh umat telah wafat dan teks Al-Qur’an dengan sendirinya berhenti, namun al-waqa’i (kejadian- kejadian) akan terus berlangsung, maka untuk itu penafsiran terhadap Al-Qur’an akan sangat berperan. Kontekstualisasi hukum Islam adalah salah satu metode yang digunakan oleh para ahli hukum Islam dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits Nabawi berdasarkan realitas terkini. Para ulama telah mengembangkan bagaimana hukum Islam harus senantiasa up to date hingga bisa dilaksanakan kapan saja, di mana saja dan dalam keadaan bagaimanapun juga. Model kontekstualisasi hukum Islam dapat dilakukan dengan melakukan penafsiran dengan metode pendekatan yang didasarkan pada realitas dan perkembangan ilmu pengetahuan di dunia. Dengan ini diharapkan hukum Islam akan senantiasa bisa langgeng seiring dengan perkembangan umat manusia. Key Word: Kontekstualisasi Hukum, tafsir Ahkam, Fiqh, Indonesia.
Copyrights © 2017