Hukum Islam adalah hukum yang hidup (living law). Ia berjalan ditengah-tengahmasyarakat. Dengan demikian, hukum Islam merupakan hukum yang tidak bisadipisahkan dari masyarakat Indonesia. Menyusul dokrin ekonomi syariah kembalimuncul dengan kuat pada abad XX secara global, dimaksudkan untukmembangun sebuah system ekonomi yg sesuai dgn wahyu (Islamic scepture) dantradisi yang melingkupinya. Diawali pada tahun 1940-an dan baru dekadekemudian konsep Hukum Ekonomi Syariah mulai muncul di berbagai negara.Pertumbuhan praktek ekonomi syariah sangat tinggi, terlebih denganmenjamurnya pendirian lembaga keuangan syariah (LKS) baik dalam bentuk Baitat Tamwil, BPRS atau perbankan syariah. Perbankan syari‟ah menjadi wadahterpercaya bagi masyarakat yang ingin melakukan investasi dengan sistem bagihasil secara adil sesuai prinsip syari‟ah. Sistem ekonomi Syariah sama sekalitidak bertentangan apalagi melanggar Pancasila terutama “Sila Ketuhanan YangMaha Esa,” juga sama sekali tidak bertentangan apalagi melawan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia baik bagian Pembukaan (preambule) yang di dalamnya antara lain termaktub kalimat: “…Dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” Sehingga lahirnya undang undang Hukum Ekonomi Syariah menjadi payung hukum dalam permaslahan yang muncul terkait ekonomi syariah.Keywords: hukum ekonomi syariah, hukum nasional, keadilan sosial.
Copyrights © 2017