Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kebijakan privatisasi BUMN di Indonesia dengan konsep kepemilikan dalam hukum ekonomi syariah yang terdapat dalam beberapa kitab fiqih mu’amalah dan kitab hadits. Dalam melakukan analisis penulis menggunakan penelitian deskriptif kualitatif dengan membahas program privatisasi BUMN ditinjau dari konsep kepemilikan harta dalam perspektif Ekonomi Syariah terutama yang berkaitan dengan perusahaan- perusahan yang menjadi program privatisasi Pemerintah, kemudian dengan menggunakan pendekatan content analysis (analisis isi), penulis berusaha melakukan tinjauan ke beberapa kitab-kitab fiqih mu’amalah dan hadits yang relevan dengan tema penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kategori BUMN yang tidak boleh diprivatisasi adalah BUMN yang mengelolah hajat hidup orang banyak, BUMN yang mengelolah sumber alam yang tidak bisa dimilki individu atau kelompok dan BUMN yang mengelolah barang tambang yang defositnya tidak terbatas. Keyword: Privatisasi, BUMN dan Kepemilikan dalam Islam.
Copyrights © 2017