Arijulmanan Arijulmanan
Unknown Affiliation

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

ASURANSI DALAM ISLAM Arijulmanan Arijulmanan
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 4, No 08 (2016)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (393.393 KB) | DOI: 10.30868/am.v4i08.165

Abstract

Tujuan  penelitian  ini  adalah  untuk  menganalisis  kebijakan  privatisasi BUMN di Indonesia dengan konsep kepemilikan dalam hukum ekonomi syariah yang terdapat dalam beberapa kitab fiqih mu’amalah dan kitab hadits. Dalam melakukan analisis penulis menggunakan penelitian deskriptif kualitatif dengan membahas program privatisasi BUMN ditinjau dari konsep kepemilikan harta dalam perspektif Ekonomi Syariah terutama yang berkaitan dengan perusahaan- perusahan yang menjadi program privatisasi Pemerintah, kemudian dengan menggunakan pendekatan content analysis (analisis isi), penulis berusaha melakukan tinjauan ke beberapa kitab-kitab fiqih mu’amalah dan hadits yang relevan dengan tema penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kategori BUMN yang tidak boleh diprivatisasi adalah BUMN yang mengelolah hajat hidup orang banyak, BUMN yang mengelolah sumber alam yang tidak bisa dimilki individu atau kelompok dan BUMN yang mengelolah barang tambang yang defositnya tidak terbatas.  Keyword: Privatisasi, BUMN dan Kepemilikan dalam Islam.
DINAMIKA FIQH ISLAM DI INDONESIA Arijulmanan Arijulmanan
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 2, No 04 (2014)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1141.65 KB) | DOI: 10.30868/am.v2i04.134

Abstract

Hukum Islam sebagai hukum universal memiliki sifat yang dinamis, ia akan senantiasa berjalan  sesuai dengan  perkembangan umat manusia.  Sumber-sumber hukum Islam yang qath’i yaitu al-Qur’an dan al-Sunnah memberikan panduan komprehensif mngenai berbagai permsalahan  yang dihadapi  oleh manusia. Sementara dali-dalil  hukum Islam memberikan petunjuk dan pertimbangan dalam menetapkan suatu hukum dalam Islam.Dinamika  kehidupan  umat  manusia  haruslah  diikuti  dengan  dinamika  fiqh Islam, artinya fiqh harus bisa menjawab setiap permasalahan  yang dihadapi manusia. Dengan ini diharapkan fiqh akan menjadi solusi bagi setiap problematika yang dihadapi oleh manusia. Permasalahannya adalah sejauh mana dinamika hukum Islam bisa ditolerir?Dinamika hukum fiqh Islam tercermin dari prinsip-prinsip hukum Islam yang universal sehingga bisa menyesuaikan dengan waktu, tempat dan keadaan. Dengan dasar ini maka fiqh Islam akan terus berkembang sesuai dengan dinamika kehidupan manusia. Dinamika fiqh Islam berputar  dalam ruang  lingkup hukum Islam yang tidak ada  nash qath’i dalam al- Qur’an maupun as-Sunnah, jika telah ada nashnya maka dinamika itu hanya sebatas pada syarat dan keadaan yang melingkupinya.  Key Word:  Fiqh Islam, Hukum Islam, Ushul Fiqh, perubahan hukum, adat.
ASURANSI SYARIAH (TAKAFUL) Arijulmanan Arijulmanan
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 3, No 06 (2015)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (809.858 KB) | DOI: 10.30868/am.v3i06.148

Abstract

Salah satu bentuk peran Islam dalam upaya pembangunan kesejahteraan ummat adalah dengan adanya keragaman bentuk dan model kerjasama dalam pembiayaan dan pengelolaan keuangan. Wujud ekonomi ini mencerminkan tujuan dari Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin. Salah satunya pembiayaan dan pengelolaan keuandan dalam bentuk asuransi. Dalam ekonomi konvensial dikenal pula istilah ansuransi. Maka, tentu menjadi penting untuk mengetahui konsep dasar dan prinsip asuransi dalam Islam serta apa yang membedakannya dengan ekonomi konvesional.Penelitian ini dilakukan dengan model penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif – normatif pada pada lembaga keuangan takaful. Dengan melihat kepada teori-teori ekonomi yang berkembang tentang asuransi baik pada kajian literature modern maupun klasik. Serta observasi pemberlakuan model dan system asuransi yang diterapkan di lembaga takaful.Terdapat 13 perbedaan mendasar pada teori asuransi ekonomi konvensional dengan ekonomi Islam. Perbedaan tersebut bertolak pada Konsep, Latar Belakang, Sumber Hukum, Proses Akad, Regulator, Penjaminan, Bentuk Akad, Investasi, Kepemilikan Dana, Unsur Premi, Loading, dan Klaim. Secara legislasi, aturan-aturan tersebut sudah tertuang dalam fatwa MUI sebagai acuan lembaga keuangan syari’ah. Lembaga keuangan takaful dalam hal ini berupaya memfasilitasi Keuangan inklusif, melalui akses layanan jasa keuangan seperti tabungan, kredit, asuransi, dan dana pensiun akan sangat membantu kelompok marjinal dan berpendapatan rendah untuk meningkatkan pendapatannya, mengakumulasi kekayaan, mengelola risiko, dan melakukan upaya untuk keluar dari garis batas kemiskinan sebagaimana semangat perekonomian Islam. Key Word; Lembaga Keuangan, Asuransi, dan Ekonomi Islam
MANAJEMEN SYARIAH DALAM PRAKTEK PENGUPAHAN KARYAWAN PERUSAHAAN SYARIAH Arijulmanan Arijulmanan
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 1, No 01 (2013)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (490.995 KB) | DOI: 10.30868/am.v1i01.108

Abstract

Sharia Management in Practice for Employing Benefit on Sharia Company (TheGeneral Takaful Insurance as Case Study). This research was carried out based on information  that  development  of  Sharia  company  is  very  fast.  So,  it  needs  Sharia Management on its operational. Sharia Management is a management which its operational by  Islamic  Law.  The  study  was  focused  on  employee  benefit  at  The  General  Takaful Insurance to reach the target of company. The research approach is descriptive analitic method by library research and observation at The General Takaful Insurance.It was found from the observation that implementation of benefit employee at The General Takaful Insurance was carried out based on Sharia Management. Because there is Perjanjian Kerja Bersama (PKB) as a rule between Management and employee base on Al- Qur’an verses and Hadits.Based on the results of observation, we know that benefit law on Islamic perspective to save employer and employee. Because foundation of benefit are honest and justice. Each employee will get benefit as long as his/her job. If his/her job is good, he/she will get good benefit. But if his/her job is bad, he/she will get bad benefit. Benefit at The General Takaful Insurance are basic salary, meal, transportation, etc. There are no benefit for education, home and skill. Insya Allah, The General Takaful Insurance will up date its benefit. Keyword : Management, Employing, Takaful
REVITALISASI SYARIAH ISLAM SEBAGAI PEDOMAN HIDUP MANUSIA Arijulmanan Arijulmanan
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 6, No 02 (2018)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1445.967 KB) | DOI: 10.30868/am.v6i02.305

Abstract

Syariah Islam begitu indah, memberikan pedoman hidup bukan hanya di akhirat tetapi juga di dunia ini. Islam bukan hanya memerintahkan ibadah maghdoh (ritual) tapi juga ibadah ghoiru maghdoh (umum). Syariah Islam bertujuan menyelamatkan manusia di dunia dan di akhirat. Islam merupakan agama yang komprehensif dan universal yang meliputi ibadah dan muamalah.Diturunkannya syariah Islam ini yang dikenal dengan maqashid as-syariah (maksud dan tujuan syariah) mempunyai 5 (lima) tujuan, kelima maqashid (tujuan) tersebut adalah : Hifdz Ad-Din (menjaga agama), Hifdz An-Nafs (menjaga jiwa), Hifdz Al-‘Aql (menjaga akal), Hifdz An-Nasab (menjaga keturunan) dan Hifdz Al-Mal (menjaga harta).Pilar bangunan Islam meliputi Tauhid, Akhlak dan Syariah. Melalui penerapan syariah Islam akan terwujud keadilan, keamanan, kemakmuran dan persaudaraan bagi ummat manusia. Key Word: Islam, Syariah, Maqashid