Kesempurnaan Islam menjadi sebuah anugrah Allah terbesar sekaligus rahmat bagi manusia baik mereka yang beriman ataupun yang tidak beriman. Allah Maha Kuasa untuk menjaga kesempurnaa agama-Nya. Namun rahmat Allah kepada setap mukmin, Dia memberi ruang untuk kita berjuang menolong dan menjaga agamaNya (hifzhu ad-din) yang sempurna selain mentaklif kita untuk beribadah kepada-Nya, serta menjanjikan bagi hambaNya ganjaran yang besar dalam kedua misi tersebut. Teori maqasid syariah menjadi pendekatan dalam tulisan ini karena salah satu penjagaan agama dan penguatan peribadatan dengan membentuk isntitusional-institusional peribadatan. Pranata dan institusionalisasi di atas memiliki hubungan erat dengan hifdzu ad-din bahkan memiliki peranan strategis dalam penjagaan agama (hifzhu ad-din). Karena ibarat inti sesuatu akan sempurna dan terjaga jika terlindungi dengan baik dengan bungkus dan casing, begitu pula Islam akan terjaga dengan pranata dan institusionalisasinya. Penulis berpandangan meskipun pelaksanaan ibadah merupakan kewajibann individual yang akan dipertanggungjawabkan juga secara individual, namun melembagakan sarana dalam pelaksanaan ibadah mahdhahatau ibadah sosial lainnya menjadi penguat bagi keterjagaan ibadah tersebut. Keywords : hifzhu ad-din, maqashid syariah, institusionalisasi ibadah.
Copyrights © 2017