Penelitian ini dilakukan dengan tujuan : (1) Untuk mengkaji, dan menganalisisimplementasi hukum wakaf di Kota Kendari; (2) Untuk mengkaji danmenganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi hukum wakaf diKota Kendari. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitianhukum normatif dan metode penelitian hukum sosiologis. Metode hukumnormatif digunakan untuk memperoleh data primer data sekunder, sedangkanmetode penelitian hukum sosiologis dilakukan untuk memperoleh data primermelalui wawancara dan kuesioner. Penelitian ini dilakukan di Kota Kendari.Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Implementasi UU No. 41 Tahun 2004dan PP No. 42 Tahun 2006 tentang Wakaf di Kota Kendari belum efektif secaramaksimal. (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi UU No. 41 Tahun2004 dan PP No. 42 Tahun 2006 tentang Wakaf di Kota Kendari adalah faktorsubstansi (materi hukum), faktor struktur (aparat pelaksana), dan faktor kesadaranhukum. Hal ini berarti bahwa diharapkan bagi semua pihak, baik pemerintahmaupun masyarakat dapat berperan aktif di dalam memberlakukan UU wakafsecara aktif. dan diharapkan faktor-faktor tersebut dapat lebih dimaksimalkansehingga pemerintah dapat melakukan sosialisasi secara efektif.Kata Kunci: Implementasi, UU No. 41 Tahun 2014, PP No. 42 Tahun 2006
Copyrights © 2014