Seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademik yang diperoleh melaluipendidikan tinggi program sarjana (S1), Peningkatkan profesionalisme guruberhak mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau dengan mengikutiPendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Profesionalitas guru seringdikaitkan dengan tiga faktor yang cukup penting, yaitu kompetensi guru,sertifikasi guru, dan tunjangan profesi guru. Menurut UU RI No. 14 Tahun 2005,kompetensi guru tersebut mencakup empat jenis, yaitu: kompetensi pedagogik,kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian. Modelpengembangan untuk guru meliputi pengembangan guru yang dipandu secaraindividu, observasi atau penilaian, keterlibatan dalam suatu prosespengembangan/peningkatan, pelatihan, dan pemeriksaan. Budaya dan karakterbangsa perlu dimiliki secara utuh oleh setiap guru yang mengampu mata pelajaranPendidikan Kewarganegaraan. Ini merupakan tantangan bagi seorang guru dalammenanamkan nilai-nilai moral pancasila kepada para siswa-siswinya.Kata Kunci: Tenaga Pengajar, Profesionalisme
Copyrights © 2017