Abstrak. Hukum bisnis yang menjadi perhatian adalah masalah kontrak pengikatan barang bergerak sebagai jaminan hutang yang banyak terjadi di masyarakat. Kontrak merupakan barometer kegiatan bisnis yang dapat menimbulkan konflik kepentingan antara pelaku usaha dengan konsumen. Lembaga bisnis yang bergerak dalam memberikan fasilitas pinjaman uang antara lain lembaga bisnis perbankan dan lembaga non perbankan (leasing, asuransi, gadai). Dua lembaga bisnis ini sering diminati masyarakat konsumen atau debitur untuk meminjam kredit. Masing-masing lembaga bisnis tersebut dengan cara-cara tertentu bersaing untuk merebut pangsa pasar menarik para konsumen. Tentunya kedua lembaga itu memiliki perbedaan dalam prosedur pemberian kredit tetapi ada kesamaannya yaitu dalam pemberian pinjaman kepada para debiturnya, pihak penyedia pinjaman selalu meminta adanya jaminan berupa harta kekayaan debitur.Kata Kunci : Benda Bergerak, Hutang, Leasing.
Copyrights © 2017