Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Vol 27, No 1 (2015)

KAJIAN TENTANG RELEVANSI PERADILAN ADAT TERHADAP SISTEM PERADILAN PERDATA INDONESIA

Tody Sasmitha Jiwa Utama (Bagian Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta Jalan Sosio Yustisia Nomor 1, Bulaksumur, Sleman, D.I. Yogyakarta 55281)
Sandra Dini Febri Aristya (Bagian Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta Jalan Sosio Yustisia Nomor 1, Bulaksumur, Sleman, D.I. Yogyakarta 55281)



Article Info

Publish Date
15 Feb 2015

Abstract

The position of adat court in Indonesia civil legal system has a long history. Distinction of public or private sphere would appear when adat court decisions in contact with national judicial system. Interaction between both systems isn’t ideal, either at the level of norms and practices. Unification policy of judiciary institution is one cause which make adat court was forgotten. Although the Judicial Authority Law opens possibility of resolving civil cases by agreement based mechanism, it requires the various perspectives both of legal-normative regarding the existence of adat court and the law implementation prespective regarding Indonesian civil justice system. Kedudukan peradilan adat dalam sistem peradilan perdata nasional memiliki sejarah panjang. Pembedaan ranah publik or privat muncul ketika putusan pengadilan adat bersentuhan dengan ranah sistem peradilan nasional. Hingga saat ini, interaksi antara keduanya belum ideal, baik pada tataran norma maupun praktek. Kebijakan  unifikasi  badan  peradilan  menjadi  salah  satu  penyebab  peradilan  adat  lambat  laun  mulai ditinggalkan. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman membuka kemungkinan upaya penyelesaian perkara perdata secara perdamaian sebagaisemangat yang termanifestasi dalam sistem peradilan perdata. Oleh sebab itu, perlu dikaji dari sisi legal-normatif mengenai keberadaan pengadilan adat dan secara empiris melalui implementasi aturan tersebut dalam sistem peradilan perdata Indonesia.

Copyrights © 2015