Persetujuan pasien atau keluarga pasien sangat dibutuhkan dokter sebelum dilakukannya tindakan medis oleh dokter, namun sebelumnya pasien atau keluarga pasien membutuhkan informasi dari dokter atau disebut informed consent terkait tindakan medis tersebut. Transaksi terapeutik yang dilakukan dokter bisa terjadi setelah informed consent diterima oleh pasien. Hal ini menjadi bagian dalam hukum Perdata karena terjadinya transaksi terapeutik berdasarkan dari perjanjian yang akhirnya menimbulkan hak dan kewajiban pada dokter dan pasien sebagaimana diatur dalam Pasal 1330 KUHPerdata.Kata Kunci : Dokter, Pasien, Tindakan Medis.
Copyrights © 2017