This study analyses the problematic position of Presidential Instruction 1/1991 within Indonesian legislation system after the enactment of Act 10/2004. It also finds that religious court judges still base their decision on Compilation of Islamic Law. Apparently, CIH is regarded as a living law and as an Indonesian fiqh. Penelitian ini menganalisis kedudukan Inpres 1/1991 dalam sistem perundangundangan Indonesia pasca berlakunya UU 10/2004 dan menyelidiki faktorfaktor penyebab hakim peradilan agama menggunakan KHI sebagai salahsatu dasar hukum dalam memeriksa perkara. Hasil menunjukkan bahwa kedudukan Inpres 1/1991 problematik dan bahwa KHI dipandang sebagai hukum yang hidup dan sebagai fikih khas Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2010