Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Vol 23, No 2 (2011)

TAHAPAN UNDANG-UNDANG RESPONSIF

Hendrik Hattu (Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura)



Article Info

Publish Date
07 Jun 2011

Abstract

Law-making in Indonesia is generally based on formal-legal aspects and legislator’s political will, thus resulting in legislations that do not conform to society’s aspirations nor answer their needs. This paper discusses a responsive model legislation hence it could meet community needs, provide legal certainty, and ensure justice and welfare. Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang biasanya ditentukan oleh aturan hukum formil dan kemauan politik pembentuk undang-undang membuat produk perundang-undangan tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat dan tidak menjawab kebutuhan mereka. Tulisan ini membahas model undang-undang yang responsif sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan menjamin keadilan dan kesejahteraan.

Copyrights © 2011