Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Vol 25, No 3 (2013)

SETTLEMENT OF BANKING DISPUTE IN INDONESIA

Denico Doly (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2014

Abstract

This article talks about dispute between costumer and the bank. Settlement of disputes should be resolved by the principle of fast, accurate and cheap. Issues raised in this paper is how an ideal dispute resolution process to resolve dispute banking. This paper describes the advantages and disadvantages in any dispute resolution process both through litigation and non litigation. Based in the principles of fast, accurate and cheap it is explained that banks in Indonesia must resolve their disputes through non litigation or ADR. Tulisan ini membicarakan mengenai penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank. Penyelesaian sengketa harusnya diselesaikan dengan prinsip cepat, tepat dan murah. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini yaitu bagaimana proses penyelesaian sengketa yang ideal dalam menyelesaikan sengketa perbankan. Tulisan ini menggambarkan mengenai kelebihan dan kekurangan dalam setiap proses penyelesaian sengketa baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Berdasarkan prinsip cepat, tepat dan murah maka dipaparkan bahwa perbankan di Indonesia harus menyelesaikan sengketanya melalui jalur non litigasi atau ADR.

Copyrights © 2013