Dalam dunia kedokteran terdapat dua penerapan aturan hukum yang mempunyai kekuatan yang sama dalam bentuk perundang-undangan untuk menyelesaikan sengketa antara pasien dan dokter, jika terjadi wanprestasi antara salah satu pihak. Yaitu uu no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan uu no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Hal ini dimungkinkan karena timbulnya berbagai penafsiran tentang hubungan antara pasien dan dokter itu sendiri apakah termasuk dalam hubungan bersifat untung rugi atau bersifat sosial.
Copyrights © 2009