Artikel ini bertujuan untuk menimbang secara akademis potret penegakan hukum khususnya yang berlangsung di Kabupaten Jepara dalam kasus-kasus penambangan. penegakan hukum belum mampu menghadirkan keadilan pada masyarakat (bringing justice to the people) Banyak kasus yang secara legal formal telah selesai namun menyisakan masalah baru dalam masyarakat yang berujung pada keresahan bahkan gejolak sosial. oleh karena itu sesuai amanat undang-undang, kekuasaan kehakiman terbaru mengisyaratkan bahwa hakim harus memperhatikan aspek esensi dari hukum yang hidup dan rasa keadilan masyarakat. ini berarti karakter budaya masyarakat harus diperhatikan selama proses penyelesaian perkara di pengadilan. Dalam Al-Qur'an kata "adil" diulang sebanyak- 28 kali dalam bentuk Mashdar, Fiil Madzi Mudlar i', maupun Amar. pengulangan kata dalam al Qur'an seringkali mengesankan urgensi tema atau kata tertentu dalam kehidupan. Ini menunjukkan betapa pentingnya rasa adil ini diterapkan dalam setiap lini kehidupun. maka sudah semestinya kebijakan pemimpin, harus dikaitkan dengan Kepentingan Rakyat.
Copyrights © 2016