Artikel ini dimaksudkan untuk mengkaji lebih mendalam terkait seberapa jauh para Fuqaha’ berkontribusi dalam perkembangan hukum Islam pada saat masa taklid dan jumud, yang diyakini terjadi pada periode Abbasiyah, lebih tepatnya pada awal abad ke empat hijriah sampai akhir abad ke delapan hijriah. Pada periode ini, ulama cenderung mengalami kelesuan gairah intelektualnya karena disebabkan adanya sikap merasa cukup hanya dengan mengikuti pendapat para ulama mujtahid yang sudah mapan. Keadaan tersebut berimbas pada munculnya kecenderungan baru di kalangan umat Islam, yaitu mempertahankan kebenaran mazhab yang diyakininya, dengan mengabaikan mazhab lain, sehingga tidak lah berlebihan dapat dikatakan bahwa pada periode ini terjadi pergeseran orientasi dari al-Qur’an dan hadis ke pendapat para imam mazhab. Sikap taklid tersebut mengurat akar di kalangan umat Islam dan para pakar Fiqh, sehingga, bisa dikatakan bahwa ajaran Islam seolah-seolah menjadi tersandera oleh jerat-jerat kerangka mazhab Fiqh, hingga berakhir pada kemandekan berfikir.
Copyrights © 2017