Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam
Vol 4, No 1 (2017)

Batasan Usia Pernikahan Dalam Perundang-Undangan Diindonesia Perspektif Sadd Al-Dhari‘ah

Hilda Fentiningrum (Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara)



Article Info

Publish Date
04 Jun 2018

Abstract

Batasan usia pernikahan dalam hukum Perkawinan Islam di Indonesia perlu ditinjau ulang. Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam menetapkan batasan usia pernikahan, yakni 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Sementara UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun merupakan anak. Dari UUtersebut tidak ada kesesuaian terkait batasan usia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batasan usia pernikahan dalam perundang-undangan di Indonesia dan tinjauannya dalam sadd al-dzari’ah. Hasil penelitian ini adalah: (1) Batasan usia nikah dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI adalah sama, yaitu usia 19 tahun bagi laki-laki dan usia 16 tahun bagi perempuan. Sedangkan batasan usia nikah dalamUU No. 35 Tahun 2014 adalah 18 tahun; (2)Dalam perspektif sadd al-dzari’ah batasan usia nikah dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI adalah masih lemah. Sementara dalam UU No. 35 Tahun 2014 adalah cukup kuat.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

JSHI

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam is a journal published by the Faculty of Sharia and Law, Islam Nahdlatul Ulama University, Jepara Indonesia. The journal focuses on Islamic law studies, such as Islamic family law, Islamic criminal law, Islamic political law, Islamic economic law, Islamic ...