Hilda Fentiningrum
Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Batasan Usia Pernikahan Dalam Perundang-Undangan Diindonesia Perspektif Sadd Al-Dhari‘ah Hilda Fentiningrum
Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam Vol 4, No 1 (2017)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UNISNU Jepara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34001/istidal.v4i1.701

Abstract

Batasan usia pernikahan dalam hukum Perkawinan Islam di Indonesia perlu ditinjau ulang. Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam menetapkan batasan usia pernikahan, yakni 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Sementara UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun merupakan anak. Dari UUtersebut tidak ada kesesuaian terkait batasan usia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batasan usia pernikahan dalam perundang-undangan di Indonesia dan tinjauannya dalam sadd al-dzari’ah. Hasil penelitian ini adalah: (1) Batasan usia nikah dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI adalah sama, yaitu usia 19 tahun bagi laki-laki dan usia 16 tahun bagi perempuan. Sedangkan batasan usia nikah dalamUU No. 35 Tahun 2014 adalah 18 tahun; (2)Dalam perspektif sadd al-dzari’ah batasan usia nikah dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI adalah masih lemah. Sementara dalam UU No. 35 Tahun 2014 adalah cukup kuat.