Artikel ini mendiskusikan kehujjahan maslahah mursalah sebagai sumber hukum Islam. Fokus kajian dalam tulisan ini adalah kontroversi pemikiran Imam Malik dengan Imam Syafi‘i tentang maslahah mursalah sebagai sumber hukum Islam. Kontroversi pemikiran antara keduanya tentang kehujjahan maslahah mursalah sebagai sumber hukum Islam. Pertama, Imam Malik menggunakan maslahah mursalah sebagai sumber hukum, tetapi Imam Malik menekankan bahwa pembentukan hukum dengan mengambil kemaslahatan yaitu dengan menggunakan rasio tidak boleh bertentangan dengan tata hukum yang telah ditetapkan nas atau ijma‘. Apabila terjadi pertentangan maka wajib mendahulukan nas dibandingkan maslahat. Kedua, Imam Syafi‘itidak menggunakan maslahah mursalah sebagai sumber hukum karena maslahah mursalah tidak memiliki standar yang pasti dari nas maupun qiyas, sedangkan pendirian Imam Syafi‘I semua hukum haruslah berdasarkan nasatau di sandarkan pada nas sebagaimana qiyas. Imam Syafi‘I sendiri tidak menyinggung metode ini dalam kitabnya al-Risalah. Adanya kontroversi ini karena tidak adanya dalil khusus yang menyatakan diterimanya maslahat oleh Syar‘i baik secara langsung maupun tidak.
Copyrights © 2017