Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

The Methodology of Ijtihād Tat̟bi̟qi̟ KH. Sahal Mahfudh Taufiqur Rohman
Santri: Journal of Pesantren and Fiqh Sosial Vol 2 No 1 (2021): June 2021
Publisher : The Institute of Research and Service Community IPMAFA Pati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35878/santri.v2i1.276

Abstract

This article aims to examine the methodology of Ijtihād tat̟bīqī KH. Sahal Mahfudh in contextualizing and actualizing classical fiqh texts. The method used is qualitative with the theoretical approach of ijtihād tat̟bîqî by Abû Ishâq Ibrâhîm al-Syâtibi and the theory of Social Construction of Peter L. Berger and Thomas Luckmann with the basis of the Sociology of Knowledge analysis. The results of this study indicate that there are three methodologies of Ijtihād tat̟bīqī KH. Sahal Mahfudh: first, historical approach. Second, the cultural approach (culture), Third, the sociological approach. The contribution of this research is to actualize and contextualize classical fiqh texts while maintaining their relevant authenticity and then synergizing them with more positive modern scientific disciplines so that they exist and survive in the present and as the future development of Indonesian and world fiqh.
Kontroversi Pemikiran Antara Imam Malik Dengan Imam Syafi‘i tentang Maslahah Mursalah Sebagai Sumber Hukum Taufiqur Rohman
Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam Vol 4, No 1 (2017)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UNISNU Jepara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34001/istidal.v4i1.698

Abstract

Artikel ini mendiskusikan kehujjahan maslahah mursalah  sebagai sumber hukum Islam. Fokus kajian dalam tulisan ini adalah kontroversi pemikiran Imam Malik dengan Imam Syafi‘i tentang maslahah mursalah sebagai sumber hukum Islam. Kontroversi pemikiran antara keduanya tentang kehujjahan maslahah mursalah  sebagai sumber hukum Islam. Pertama, Imam Malik menggunakan maslahah mursalah sebagai sumber hukum, tetapi Imam Malik menekankan bahwa pembentukan hukum dengan mengambil kemaslahatan yaitu dengan menggunakan rasio tidak boleh bertentangan dengan tata hukum yang telah ditetapkan nas atau ijma‘. Apabila terjadi pertentangan maka wajib mendahulukan nas dibandingkan maslahat. Kedua, Imam Syafi‘itidak menggunakan maslahah mursalah sebagai sumber hukum karena maslahah mursalah tidak memiliki standar yang pasti dari nas maupun qiyas, sedangkan pendirian Imam Syafi‘I semua hukum haruslah berdasarkan nasatau di sandarkan pada nas sebagaimana qiyas. Imam Syafi‘I sendiri tidak menyinggung metode ini dalam kitabnya al-Risalah. Adanya kontroversi ini karena tidak adanya dalil khusus yang menyatakan diterimanya maslahat oleh Syar‘i baik secara langsung maupun tidak.