Integritas: Jurnal Antikorupsi
Vol. 3 No. 1 (2017): INTEGRITAS Volume 03 Nomor 1 Tahun 2017

Lingkup Tindak Pidana Korupsi dan Pembuktian Kesalahan dalam Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, Inggris, dan Prancis

Anindito, Lakso (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Mar 2017

Abstract

Tulisan ini akan membahas lingkup tindak pidana korupsi dan kesalahan dari korporasi berdasarkan konsep pertanggungjawaban pidana korporasi. Masih minimnya kajian terkait pembuktian kesalahan korporasi khususnya pada kasus korupsi merupakan salah satu alasan masih minimnya penggunaan pendekatan pertanggungjawaban pidana korporasi. Pembuktian kesalahan korporasi merupakan hal yang sangat penting untuk dapat menentukan pertanggungjawaban pidana korporasi sehingga menjadi hal yang masih terus didiskusikan baik oleh para ahli maupun penegak hukum. Selain itu, UU Tindak Pidana Korupsi tidak secara langsung menyebutkan jenis-jenis delik yang dapat dilakukan dan dimintakan pertanggungjawaban pidana korporasi sehingga perlu upaya penafsiran dari penegak hukum. Bagian pertama tulisan ini akan membahas mengenai lingkup tindak pidana yang dapat dilakukan dan dimintakan pertanggungjawaban pidana korporasi. Sedangkan, bagian kedua tulisan ini akan membahas mengenai bagaimana pembuktian kesalahan korporasi pada kasus korupsi. Sebagai perbandingan, penulis memilih Prancis dan Inggris dalam mengkaji dua isu tersebut dengan alasan bahwa kedua negara tersebut merupakan negara yang meletakkan pondasi pada perkembangan civil law dan common law.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

integritas

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Terbit sejak 2015, Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS (p-ISSN: 2477-118X; e-ISSN: 2615-7977) merupakan jurnal yang menyebarluaskan hasil penelitian atau kajian konseptual tentang korupsi dan subyek yang berelasi dengan korupsi. Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS terbit dua nomor dalam setahun ditujukan untuk ...